1. BURSA EFEK
adalah lembaga/perusahaan yang
menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk
mempertemukan penawaran jual beli efek. (Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun
1995)
Tugas Bursa Efek:
a. Menyediakan
sarana perdagangan efek
b. Mengupayakan
likuiditas perdagangan efek
c. Menyebarluaskan
informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
d. Memasyarakatkan
pasar modal untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
e. Menciptakan
instrumen dan jasa baru
f. Membuat
peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
g. Mencegah
praktik transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
2. LEMBAGA KLIRING DAN
PENJAMINAN (LKP)
merupakan lembaga di pasar modal yang memberikan jasa kliring dan
penjaminan atas transaksi yang terjadi di bursa.
Fungsi LKP:
a. Melakukan kliring
(proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi
bursa) atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia
b. Melakukan
penjaminan penyelesaian transaksi bursa
3. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN
PENYELESAIAN (LPP)
adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat
penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.
Bank Kustodian adalah bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan
penitipan uang, surat berharga, maupun barang-barang berharga lainnya.
4. PERUSAHAAN EFEK
adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investas
0 التعليقات:
إرسال تعليق